Tentang
BPR
Berdasarkan definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR dilarang untuk menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Tentang
Bank Luna
Bank Luna merupakan BPR Hasil Akuisisi dari PT BPR Asri Cikupa Karya yang didirikan sejak tahun 1995. Proses akuisisi dilakukan pada tahun 2024 untuk pengembangan bisnis jangka panjang dan memperluas jangkauan pembiayaan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa depan. Strategi investasi ini juga akan semakin mendorong sinergi antara BPR dan Perusahaan Fintech di Indonesia.
Bank Luna menawarkan berbagai produk finansial seperti simpanan (Tabungan dan Deposito Berjangka), pinjaman untuk tujuan kredit modal kerja, Kredit Investasi untuk menunjang usaha, Kredit Multiguna dan Kredit Pemilikan Rumah/KPR. Bank Luna adalah pilihan tepat bagi nasabahnya, melalui produk layanan yang dirancang sesuai kebutuhan nasabah, serta pelayanan yang optimal.
Visi Misi
Bank Luna
Visi:
Menjadi Bank terkemuka yang tumbuh, sehat berkualitas, mampu menghadirkan layanan keuangan digital terbaik dan mitra terpercaya untuk UKM, komersial serta Masyarakat Indonesia melalui hubungan kemitraan, keragaman dan kesejahteraan.
Misi:
- Memberikan layanan keuangan digital terbaik untuk pelaku usaha UKM, Komersial dan seluruh Masyarakat Indonesia.
- Menerapkan tata kelola yang baik untuk mencapai keseimbangan yang sehat, profitabel, dan terus berkontribusi.
- Mensejahterakan dan mendukung pertumbuhan keuntungan bagi stockholder dan stakeholder.
- Berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
- Mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki sikap/attitude, pengetahuan, keterampilan dan mampu melihat potensi bisnis, dan memahami potensi risiko dalam setiap aktivitas.